Sertifikat Pendidik dan Kewenangan Mengajar Guru Berdasarkan Kurikulum 2013
Dengan dilaksanakannya Kurikulum 2013 di sekolah/madrasah, terdapat beberapa perubahan mata pelajaran antara Kurikulum 2006 dengan Kurikulum 2013 yang mengakibatkan perbedaan jenis guru yang dibutuhkan.
Perubahan tersebut antara lain mata pelajaran yang tidak lagi tercantum dalam Kurikulum 2013, seperti: TIK di SMP/SMA; IPA, IPS, KKPI, dan Kewirausahaan di SMK;mata pelajaran yang baru muncul pada Kurikulum 2013, seperti Prakarya di SMP, dan Prakarya dan Kewirausahaan di SMA/SMK; dan perubahan mata pelajaran peminatan kejuruan sesuai Surat Edaran Dirjen Pendidikan Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 Tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
Dengan adanya perubahan tersebut, maka diperlukan penyesuaian dan perluasan kewenangan mengajar bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik yang dapat digunakan sebagai dasar untuk penyaluran tunjangan profesi pendidik. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan hormat disampaikan perubahan tersebut sebagai berikut.
- Jenis guru dan kode bidang studi yang memiliki kewenangan mengajar mata pelajaran sesuai Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
- Konversi sertifikat pendidik bagi guru mata pelajaran peminatan kejuruan di SMK sesuai spektrum tahun 2013 sebagaimana tercantum pada Lampiran II.
- Perluasan kewenangan mengajar bagi guru mata pelajaran peminatan kejuruan di SMK sebagaimana dicantumkan dalam Lampiran III.
- Solusi bagi guru bersertifikat yang mata pelajaran tidak tercantum pada Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.