Back To Top

Administrasi Guru, RPP, Silabus, Kurikulum, Struktur Kurikulum, Kaldik, KKM, Nilai, Software, Modul, Tutorial, Normatif, Adaptif, Produktif, Mulok, KTSP, K13, Download, Modul, Mapel, Soal, Remidiasi, Software, Hardware, Wifi, Hotspot, LAN, Komputer

ikuti blog

Autosurf Websyndic

MATERI PELATIHAN GURU - IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 TAHUN 2015 - GURU TIK SMP/SMA/SMK

Berdasarkan hasil survei ECAR Student Study Mobile TIK di tahun 2010, pencarian informasi dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang dilakukan oleh peserta didik menempati posisi teratas. Posisi kedua ditempati pada penggunaan TIK untuk mengakses jejaring sosial, disusul mengakses E-Mail, Maps, akses musik, dan lainnya. Dengan akses terhadap informasi yang dilakukan peserta didik, tentu saja proses pembelajaran TIK di abad 21 ini merupakan suatu keharusan. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menjadi landasan kehidupan di abad ke 21. Bimbingan TIK yang dilakukan di sekolah dimaksudkan untuk mempersiapkan peserta didik agar mampu mengantisipasi pesatnya perkembangan teknologi, sehingga peserta didik dapat memanfaatkan TIK dengan baik dan benar sesuai dengan keahliannya.


Di  dalam  pencapaian tujuan  pembelajaran peran TIK menjadi sangat penting bagi guru dan peserta didik dalam mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data dan informasi dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran. Untuk mewujudkan suasana pembelajaran dan proses pembelajaran aktif, diharapkan guru memanfaatkan berbagai sumber belajar agar potensi peserta didik  dapat  dikembangkan secara  maksimal  untuk mewujudkan tujuan pendidikan. Dalam rangka untuk mewujudkan situasi pembelajaran yang mendukung potensi peserta didik dalam pelaksanaan kurikulum, pembelajaran di sekolah perlu didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang dapat mengekplorasi sumber belajar  secara  efektif  dan  efisien dengan  memaksimalkan peran guru TIK dan guru KKPI di sekolah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013, bahwa Guru TIK sebagai guru profesional dalam pelaksanaan kurikulum memiliki  peran  dan  kewajiban  sebagai berikut:
  1. membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyiapkan, mendistribusikan, menyajikan, menginformasikan serta memanfaatkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran.
  2. memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah;
  3. memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam menerapkan dan mengembangkan sistem informasi manajemen sekolah berbasis TIK.

Untuk informasi lebih lanjut dapat mendownload Hand Out Diklat K13 Guru TIK