Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS)
Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia pada tahun 2015 ini akan mengadakan sensus kepegawaian kembali setelah 12 tahun yang lalu pernah dilakukan. Hal ini didasari oleh masih banyaknya PNS yang belum ikut terdata pada waktu PUPNS tahun 2003.
Ruang lingkup pendataan ulang ini meliputi : 1. Data pokok PNS 2. Data Riwayat pangkat, jabatan, pendidikan, keluarga, dll 3. Data sosial ekonomi PNS (sekaligus untuk LHKPN) 4. Data kompetensi dan potensi PNS
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan amanah UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). Tujuan utamanya, memperoleh data PNS secara akurat, terpercaya, dan terintegrasi sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur (SDM) negara.
PNS dituntut untuk mememiliki kepedulian terhadap data masing-masing karena pengisian data dilakukan secara online pada situs web e-PUPNS dengan domain https://pupns.bkn.go.id. Cakupan data tersebut antara lain data pokok pegawai (core data), data riwayat (kepangkatan, pendidikan, jabatan, keluarga), data sosial ekonomi/ kesejahteraan PNS (pendidikan anak, perumahan), self assessment (company and potency individual), dan lain-lain (stakeholder PNS).
Kasubag Kepegawaian Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara, bapak Dwi Haryono, mengimbau kepada seluruh PNS yang ada untuk mengisi dan mengikuti ePUPNS 2015. Sebab, bagi PNS yang tidak mengikuti ePUPNS 2015 akan mendapatkan sanksi, yakni tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN.”Sebagai konseuensinya kita tidak akan mendapatkan layanan kepagawaian dan dinyatakan berhenti/pensiun,” tandasnya.
Bapak dan ibu dapat mendownload : PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015
Referensi: http://man9jkt.kemenag.go.id/835/